Peraturan ini memuat tentang : INOVASI DERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH; PENGUSULAN; GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU INOVASI; PENETAPAN; UJI COBA INOVASI DAERAH; PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL; PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH; PENYEBARAN INOVASI DAERAH; PENDANAAN; KERJA SAMA; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat