Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : INOVASI DERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH; PENGUSULAN; GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU INOVASI; PENETAPAN; UJI COBA INOVASI DAERAH; PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL; PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH; PENYEBARAN INOVASI DAERAH; PENDANAAN; KERJA SAMA; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.106
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan