Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dan dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kecamatan, perlu dilaksanakan pelimpahan penyelenggaraannya pada Camat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Pembentukan Nomor 12 Peraturan Tahun 2011;Undang-Undang No 28 Daerah dan Retribusi Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tugas Dan Kewenangan Camat
4.Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan
5.Penandatanganan Izin
6.Jenis Perizinan Dan Non Perizinan
7.Pelaksanaan Perizinan
8.Pengawasan Dan Perizinan
9.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun
2014.
Peraturan ini memuat Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 dengan ringkasan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan penjabaran APBD dalam lampiran II Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah,dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang No 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 tahun 2011 ;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
istem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
62
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menyesuaikan situasi dan kondisi teknis pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Deerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (4) Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem perencanaan kebutuhan, penganggaran pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur tentang Tata cara Perencanaan dan penganggaran Pengadaan Barang Milik Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut ditas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Perencanaan Kebutuhan
3.Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
4.Pengadaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan perlu menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6/Menhut-II/2010;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Upt Kphp
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam menyusun penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan pedoman penyusunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 ;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 ;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1999 ;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pedoman Penyusunan
3.Penetapan Kinerja
4.Pengukuran Kinerja
5.Laporan Akuntabilitas Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penentuan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 01 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum, Bab XXII Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi pengendalian menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor
02 Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Mentri Pekerjaan Umum, Mentri Komunikasi Dan Informatika danKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01 /PER/M /KOMINFO /01/2010;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M/KOMINFO/10/2010 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
27/PER/M/KOMINFO/12/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29
Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30
Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi pengendalian menara Telekomunikasi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi
4.Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi
6.Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
7.Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk tertib dan lancarnya administrasi kepegawaian dalam pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dipandang perlu untuk mengatur tentang persyaratan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Persyaratan Mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Persyaratan Mengiikuti Ujian Penyesuaian
3.Pelaksanaan Ujian Penyesuaian
4.Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
dengan adanya pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana sebagaimana ketentuan Pasal 162
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur mengenai penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana,Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan sosial dan kondisi daerah, untuk itu perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 ;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 ;Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana
5.Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat
6.Pertanggung Jawaban
7.Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat