Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus;Tata Cara Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu;Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan;Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat