Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 81 Tahun 2022

Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus;Tata Cara Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu;Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan;Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 81 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.81
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan