Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak
atas penggunaan tenaga listrik dalam wilayan KabupatenTanah Bumbu;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak
yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-Undang nomor19 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat paksa
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan KabupatenBalangan di Propinsi Kalimantan Selatan
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten / Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Perturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan PenetapanBupati atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG
DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII
KADALUWARSA
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
PENYIDIKAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanh Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
perlu membuat/menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta tata kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
Peraturan ini mencabut peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya efektivitas dan sinergitas
pelaksanaan tugas-tugas dinas sebagai unsur pelaksana
otonomi daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa
kelembagaan dinas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif Kabupaten Tanah Bumbu perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan sisetematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; Blud Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa; Pelaporan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, perubahan terdapat pada Ketentuan ayat (3) Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem hukum jaringan pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerjasama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007; Peraturan presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat
Tanwil (LKMS-BMT) Bersujud, dipandang perlu melakukan
penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat Tanwil
(LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat Tanwil
(LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22
Tahun 200; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; DAN Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul maal wat Tanwil
(LKMS-BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; dan BAGI HASIL KEUNTUNGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang memerintah Daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2019; PermenPAN RB Nomor 37 Tahun 2013; Permendagri Nomor 6 Tahun 2017; PermenPAN RB Nomor 135 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Road Map Reformasi Birokrasi merupakan acuan, panduan dan arah yang dipedomani oleh setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021 mempunyai tugas memantau, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
38 hlm; Lampiran 33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di kabupaten Tanah Bumbu Tahun ANggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Umum;
Kategori dan Alokasi;
Penganggaran;
Penyaluran; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan paraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; Kenyataan Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat