Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019

Road MAP Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Road Map Reformasi Birokrasi merupakan acuan, panduan dan arah yang dipedomani oleh setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021 mempunyai tugas memantau, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan