Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat