Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk
setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran
2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20%. Dana Desa yang bersumber dari APBN diproritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa; bahwa berdasarkan usulan masyarakat dalam hal pemekaran desa yang tertuang dalam berita acara hasil verifikasi administrasi desa persiapan Sido Rejo tanggal 16 Juli 2020, desa persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui tanggal 30 juli 2020, desa persiapan Barakat Mufakat dan Makmur Jaya Kecamatan Satui tanggal 16 Juli 2020, berita acara Hasil Verifikasi Teknis Melalui Peninjauan Lapangan tanggal 6 Agustus 2020, berita acara Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor B/146.2/4190/ PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2/4191/PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2 /4192/PPDK.2VIII/ 2020 dan B/146.2/4193/PPD-K.2/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 serta Rekomendasi Layak dari Tim Pembentukan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/146.2/6617/PPD-K2/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dalam hal Bupati menyetujui pemekaran desa, Bupati menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat dan Makmur Jaya dalam Kecamatan Satui;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Luas, Cakupan Wilayah, Pusat Pemerintahan Dan Batas Desa
3. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan
4. Pengangkatan Perangkat Desa Dan Struktur Organisasi Desa Persiapan
5. Tugas Dan Wewenang Penjabat Kepala Desa Persiapan
6. Hak Keuangan Penjabat Kepala Desa Dan Perangkat Desa Persiapan
7. Pembiayaan Desa Persiapan
8. Pembinaan Dan Pengawasan Desa Persiapan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan
Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah, berdasarkan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal RKPD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, maka dapat dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menteapkan tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2016, perubahan tersebut yaitu penyisipan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 2A diantara Pasal 2 dan 3, dan penyisipan 1 (satu) pasal yaitu pasal 6A diantara Pasal 6 dan 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sepunggur Dengan Desa Muara Pagatan, Desa Api-Api, Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hilir, Desa Maju Bersama, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Polewali Marajae, Desa Segumbang
Kecamatan Batulicin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; sehingga
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sepunggur dengan Desa Muara Pagatan, Desa Api-Api, Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hilir, Desa Maju Bersama, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Polewali Marajae, Desa Segumbang Kecamatan Batulicin.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dalam wilayah Kabupaten Tanah bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannhya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembanguna di desa/kelurahan maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah; bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menjamin tercapainya tujuan
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Pembanguna Pertisipatif Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Prinsip Dan Tujuan; Pengelolaan Pembangunan Partisipatif; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa identitas diri anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran dan pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungkan dalam akta kelahiran Anak, terhadap pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda penduduk dan Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah,perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas
dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang dalam bentuk Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintahNomor18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2
Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat