Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Tanah Bumbu dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, KERJASAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah, berdasarkan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal RKPD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, maka dapat dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menteapkan tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2016, perubahan tersebut yaitu penyisipan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 2A diantara Pasal 2 dan 3, dan penyisipan 1 (satu) pasal yaitu pasal 6A diantara Pasal 6 dan 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non PegawaiNegeriSipil Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Tenaga Non Aparatur SipilNegara dan PerangkatDesaNon PegawaiNegeriSipilTahun 2021;
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1974; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 2 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016; Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas
4. Persyaratan Dan Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan Berbasis e-Reporting pada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan membentuk data base pengawasan yang terpadu mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan sampai tindak lanjut dalam bentuk digital/elektronik, perlu Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pedoman Pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan Berbasis E-Reporting Pada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 54 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Penerapan E-Reporting Hasil Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati; maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanh Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
perlu membuat/menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta tata kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
Peraturan ini mencabut peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut PeraturanMenteriPemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnakNomor4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pelaksana Tekhnis Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tatakerjaunsur-unsur organisas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan PerempuandanPerlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor2Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor59Tahun 2017; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor16Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Juli tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kelancaran, dan keselamatan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lalu lintas, maka diperlukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan yang lebih mantap, jelas, tegas setia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perencana, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan merupakan sistem penyelenggaraan lalu lintas yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daereh Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kewenangan lintas Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 85 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terwujudnya suatu kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, /ancar, teratur dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat. Lokasi-lokasi penempatan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dilakukan oleh Kepala Dinas. Rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yang bersifat perintah dan larangan mempunyai kekuatan hukum setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemasangan. Pada ruang lalu lintas, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda-benda tandadisplay dan reklame, kecuali telah mendapat rekomendasi teknis lalu lintas dari Dinas. Ruas-ruas jalan di Daerah dibagi kedalam kelas-kelas jalan, yang meliputi jalan kelas I,jalan kelas II, Jalan Kelas IIIA, jalan kelas IIIB dan jalan kelas IIIC. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Penetapan ruas-ruas jalan dalam kelas-kelas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
31 halaman; penjelasan 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi mengenai penanaman modal; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pasal 14
Angka (3) Huruf c melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to end); bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 73 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Secarelektonik Dalam Penyelenggaraan Pelayanaterpadu Satu Pintu, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelompokan PSE;
3. Pengintegrasian;
4. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pelayanan;
5. Tanda Tangan elektronik;
6. Dokumen elektronik;
7. Ketentuan Peralihan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat