Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, 06/27/2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkuat modal serta mempercepat pengembangan usaha dalam PT. Nusantara Batulicin di pandang perlu untuk
melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke PT. Nusantara Batulicin; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan PT. Nusantara Batulicin;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah inii Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|