Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi
penghuni dan lingkungannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tanggal 16 Maret 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 441/KPT/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/KPTS/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan daerah ini menerapkan tentang Bangunan Gedung, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; SANKSI ADMINISTRASI; SANKSI PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efektif dan proporsional sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan rill daerah, dipandang
perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 ini memuat tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu, dengan sistematika;
BUPATI TANAH BUMBU; dan TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya efektivitas dan sinergitas
pelaksanaan tugas-tugas dinas sebagai unsur pelaksana
otonomi daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa
kelembagaan dinas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif dan rasional serta kaya fungsi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembanguna di desa/kelurahan maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah; bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menjamin tercapainya tujuan
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Pembanguna Pertisipatif Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Prinsip Dan Tujuan; Pengelolaan Pembangunan Partisipatif; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Batuan Hukum Kepada Masyarakat kurang Mampu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Tata Cara Pengajuan Dana; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak system kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status social dan jenis kelamin; bahwa dalam konteks wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, perkembangan penyebaran HIV/AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia; bahwa penularan HIV/AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturam Pemerintah Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan Terhadap Odha Dan Ohidha; Kewajiban Dan Larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi'; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat; bahwa dalam usaha menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlu adanya peran pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan Pemberdayaan; Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Bentuk Perlindungan; Prioritas Bidang LKegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisiasi Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, dan lingkungannya perlu di jaga kelestarian dan kelangsungan fungsi dengan mengamankan
dan memelihara daerah sekitarnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasan Sungai dan Bekas Sungai;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :…../PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Daerah Penguasaan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Kalimantan Selatan terakait dengan pembubaran dan penggabungan Perusahaan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dibidang pertambangan, Perhubungan/ Kepelabuhanan, Peternakan dan jasa Konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang akuntabel di bidang aneka usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21
Tahun 2011
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian, Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas; Urusan Kepegawaian Perusahaan; Penggunaan Pengelolaan Perusahaan Daerah; Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi; Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas; Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; Modal; Pembinaan; Pengawasan; Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembebanam Anggaran Perusahaan Daerah; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat