PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 107 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2019;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2002;. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penjabaran Perubahan APBD;DPA SKPD;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 81 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2022/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28, Pasal 38dan Pasal 40 Peraturan Daerah KabupatenTanahBumbuNomor 2 Tahun 2022 tentang PenyelenggaraanJalanKhusus, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangTataCara Permohonan Izin Penyelenggaraan JalanKhususDanPengguna Jalan Umum Untuk KepentinganJalanKhususDalam Keadaan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor11/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor11/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor 25 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor15Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Pengguna Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus;Tata Cara Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum Untuk Kepentingan Jalan Khusus Dalam Keadaan Tertentu;Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan;Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 82 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;bahwa untuk mendukung kinerja Kepala Desa perlu dipertimbangka kenaikan besaran tunjangan Kepala Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020;. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022,
pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
sebesar Rp99.534.363.190,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah);Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp99.534.363.190,00 (sembilan puluh sembilan
miliar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah);Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 77 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Angaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: B/146.5/4375/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari Senin, 22 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang, dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukukm : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKAR SARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4380/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari selasa, tanggal 23 Bulan Agustus 2022, Tentang Penegasan Batas Desa Sarigadung DenganDesa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarigadung Dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SARIGADUNG DENGAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA MANUNGGAL, DESA KARANG BINTANG KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA MAJU MAKMUR, DESA SUKAMAJU KECAMATAN BATULICIN, DESA BAROQAH, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA GUNUNG BESAR DAN DESA SUNGAI DUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Penegasan Batas Desa NomorB/146.5/4373/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada tanggal23 Agustus Tahun 2022 tentang penegasan batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kelurahan Batulicin, Desa Maju Bersama, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten TanahBumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: 146.5/4301/DPMD.PKPD/VIII/2022, pada hari minggu tanggal 21 Bulan Agustus 2022 tentangPenegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SUMBER MAKMUR, DAN DESA SEKAPUK KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batasdesa hasil penetapan, penegasan, dan pengesaha nditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4370/DPMD.PKPD/VIII /2022 pada hari sabtu tanggal 20 bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang,Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial RepublikI ndonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETABATAS DESA SINAR BULAN DENGAN DESA JOMBANG, DESA SATUI BARAT, DESA SATUI TIMUR, DAN DESA SUNGAI DANAU KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungai Danau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4371/DPMD.PKPD/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sungai Danau, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur, Desa Sungai Cuka, dan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sungai Danau engan Desa Makmur Mulia, Desa Sejatera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SUNGAI DANAU DENGAN DESA MAKMUR MULIA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA JOMBANG, DESA SINAR BULAN, DESA SATUI TIMUR DAN DESA SUNGAI CUKA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat