Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2022/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: 146.5/4301/DPMD.PKPD/VIII/2022, pada hari minggu tanggal 21 Bulan Agustus 2022 tentangPenegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
- Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SUMBER MAKMUR, DAN DESA SEKAPUK KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- 8 Halaman
|