Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, Dan Kepastian Nilai. Bertujuan untuk pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah; Memberikan jaminan/kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah; Mengamankan barang milik daerah; Menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah; dan Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
60 (Perda) dan 20 (Penjelasan)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari
auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat
Kabupaten Majene yang mempunyai tugas pokok
membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan
bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan
seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat
daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP);
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
pengawasan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik
dengan aparat Inspektorat yang memiliki integritas,
independen, professional, disiplin dan motivasi kerja yang
baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu mentapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab.
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah Kab. Majene Nomor
4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Nomor
11 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008);
17. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene.
dalam Perbup ini diatur tentang asas, ruang lingkup, maksud, tujuan, prinsip serta larangan dan sanksi terhadap APIP lingkungan inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungis setiap bulannya yang dianggarkan melalui APBDesa dengan sumber Alokasi Dana Desa. Besaran nilai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat Desa berdasarkan pertimbangan beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI tiidak berhak menerima penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Majene Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang
pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, serta untuk menindaklanjuti
ketentuan sebagaimana yang termuat pada Diktum
Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perlu pengaturan
mengenai biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agratria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Raung/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengusulan mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap; jenis kegiatan dan komponen biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap; dan Tata cara pertanggungjawaban biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Peta sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa
Umum;
b. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 119
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi
Penggantian biaya Cetak Peta Pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentnag Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemrintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan
Pemrintah Kabupaten Majene;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Perbup ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, besaran, wilayah pemungutan hingga sanksinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
14 (Perbup) dan 1 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyatakan bahwa IMTA dan RPTKA memiliki wewenang yang lokasinya kerjanya 1 Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.97 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Treansmigrasi No.12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.18 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai istilah Tenaga Kerja Asing, izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Burung Walet.
ABSTRAK:
dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan usaha sarang burung walet di kabupaten Majene, dipandang perlu adanya pedoman dalam pemberian Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
dasar hukum: UU No.17 tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai lokasi dan tempat sarang burung walet, ketentuan perizinan, dan pembinaan serta pengawasan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
maka perlu ditindak lanjuti dengan petunjuk pelaksanaan
sebagai pedoman bagi aparat maupun masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel.
Penentuan jenis objek dan subjek, tarif, masa pajak, tata cara pelaksanaan hingga pemeriksaan terhadap pajak terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
dasar hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kab. Majene No.2 Tahun 2016; Perbup 44 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penilaian resiko pada perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai dokumen penilaian resiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan penilaian resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
9 halaman, Lampiran 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat