Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 52 Tahun 2017

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, besaran, wilayah pemungutan hingga sanksinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 52 Tahun 2017 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
03 November 2017
Tanggal Pengundangan
03 November 2017
Tanggal Berlaku
03 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan