Persiapan-Pendaftaran-Tanah-Sistematis-Lengkap-PTSL-di-Kabupaten-Majene
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang
pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, serta untuk menindaklanjuti
ketentuan sebagaimana yang termuat pada Diktum
Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perlu pengaturan
mengenai biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kabupaten Majene.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agratria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Raung/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Majene.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengusulan mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap; jenis kegiatan dan komponen biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap; dan Tata cara pertanggungjawaban biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 6
|