Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan wajib balajar 12 (duabelas) Tahun
serta dalam rangka memberikan dana pendamping biaya
operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan
untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau serta
bermutu, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Majene kepada Sekolah Menengah
Pertama Negeri;
b. bahwa untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah
Kabupaten Majene yang tepat, efektif dan efisien, perlu
ditetapkan pedoman penggunaan Biaya Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Biaya Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Majene;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi sulawesi Barat;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
Peraturan Bupati ini berisi pedoman/acuan dalam melaksanakan pengelolaan BOSDA untuk SMPN di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No.64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene, sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi, Pengimplementasian sistem dan prosedur akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kualitas Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka penyajian investasi dana bergulir neraca Pemerintah Kabupaten Majene yang dihitung dengan nilai bersih, diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih berdasarkan atas penggolongan kualitas dana bergulir.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Dana Bergulir, Penatausahaan Dana Bergulir, Kualitas Dana Bergulir, dan Restrukturisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.27 Tahun 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Penerangan Jalan yang mengacu kepada UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menyesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) baik Objek maupun tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, wilayah dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, uusaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1995; UU No.5 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1999; PP No.34 Tahun 2006; Perpres RI No.112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2004; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.22 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan, penata toko modern, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menertibkan dan memanfaatkan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan Pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Majene tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Rung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617).
Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Pengolahan Limbah Cair. Sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi Pengolahan Limbah Cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
12 (Perda) dan 1 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi izin gangguan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf c dan Pasal 144 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Tingkat II Majene No.11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perda Kabupaten Majene No.20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah perlu didukung oleh Organ dan Kepegawaian.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962 Jo UU No.6 Tahun 1969; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten majene No.20 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan Hukum dan Pengangkatan Pegawai PDAM, Pembinaan Prestasi Kerja, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Penghasilan, Tunjangan-Tunjangan, Honorarium, Bonus,Fasilitas, dan Jasa Produksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan
kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah, perlu
adanya pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan dan
pemeliharaan barang milik daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propensi Sulaweai Barat(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548)dan terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Nomor 10).
Pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan
yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan
dan tuntutan ganti rugi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat