Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015

Pokok-Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan Hukum dan Pengangkatan Pegawai PDAM, Pembinaan Prestasi Kerja, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Penghasilan, Tunjangan-Tunjangan, Honorarium, Bonus,Fasilitas, dan Jasa Produksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan