Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Stimulus Penguatan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease-2019 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020
ABSTRAK:
Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing); Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian bantuan stimulus pelaku UMKM yang terdampak pandemic
(COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Persyaratan dan Prosedur Penerima Bantuan, Sasaran Bantuan Penguatan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Serta Pendanaan Stimulus Penguatan Modal Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. seiring perkembangan pemakaian bermotor sebagai
alat transportasi yang semakin berdampak negatif terhadap
kualitas udara akibat adanya gas buangan berupa CO2, CO,
SO2, NO2, HC, Pb, dan asap kimia, maka diperlukan upaya
penurunan kadarnya dengan meminimalisir jumlah
kendaraan pada kawasan dan waktu tertentu;
b. sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang
publik bagi masyarakat, menjaga lingkungan hidup dan
mengurangi polusi udara, diperlukan kawasan yang nyaman,
sehat dan bebas dari kendaraan bermotor;
c. perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan
Bermotor (CAR FREE DAY).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 Tentang
Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Pengendalian Pencemaran Udara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Management Dan Rekayasa Lalu Lintas;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
Tentang Rambu Lalu Lintas;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
Tentang Marka Jalan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene.
Peraturan bupati ini mengatur
a. Maksud dan tujuan;
b. Penetapan waktu dan kawasan;
c. Kegiatan pendukung
d. Unsur pengendali car free day
e. Langkah-langkah tidak lanjut
f. Kewajiban dan larangan
g. Pembiayaan; dan
h. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene ( Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 5 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene, dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.7 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Kelompok Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
mencabut berlakunya Keputusan Bupati Majene No.12 Tahun 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Majene dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1991; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93
Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Kabupaten Majene Nomor 4);
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum
Tahun 2013
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene;
b. bahwa untuk memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/4765/SJ Perihal Pembentukan Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Majene, perlu dibentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/ Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
17. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 065/3936/SJ tanggal 19
Desember 2008 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Organisasi
Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007.
Penaggulangan bencana bertujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara umum, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh;
c. Menghargai budaya lokal;
d. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
f. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan daya guna pengelolaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja dan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perumdam Tirta Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 128 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Majene No.04 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengkur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan serta tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.4 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081), dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 4);
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
9 (Perbup) dan 5 (Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat