BANTUAN LANGSUNG TUNAI - PETUNJUK TEKNIS - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunai
(BLT) kepada keluarga miskin dan berdampak pandemik corona-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun anggaran 2020 belum mengatur kepada keluarga yang tidak berhak menerima BLT sehingga perlu ditinjau kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak Pandemi (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dan Pengembalian Bantuan Lansung Tunai Bagi Warga Yang Tidak Berhak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sehubungan bertambahnya kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta dalam upaya optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah, perlu kelembagaan tersendiri yang khusus menangani pendapatan daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Majene yang dibentuk dengan Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan tata Kerja Organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene belum dapat melaksanakan kewenangan dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dibentuk Dinas Pendapatan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf i1, mengubah ketentuan Judul BAB XI Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIA dan 3 pasal yaitu Pasal 29A, PAsal 29B dan 29C.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 halaman Perda dan 6 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi terminal yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf d dan Pasal 131 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.05 tahun 2003 tentang Retribusi Terminal, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.05 tahun 2003 tentang Retribusi Terminal.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Peta sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa
Umum;
b. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 119
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi
Penggantian biaya Cetak Peta Pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentnag Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemrintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan
Pemrintah Kabupaten Majene;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Perbup ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, besaran, wilayah pemungutan hingga sanksinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
14 (Perbup) dan 1 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.6 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa, pengorganisasian, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan Desa, serta sumber dana pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan
fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan
dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat)
bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae,
meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang
dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana,
meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan
Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda,
meliputi Kecamatan Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda
meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Permendagri No.52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Majene No.55 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2016, Peraturan Daerah No.27 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati No.53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, perlu di atur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.1 Tahun 2015.
16 halaman, Penjelasan 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pembangunan pedesaan khususnya
kawasan strategis dan cepat tumbuh, maka perlu ditetapkan
kawasan-kawasan terpadu yang menjadi pusat pertumbuhan
desa;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat tumbuh didaerah;
10.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002
tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Kawasan Indonesia Timur;
11.
Peraturan daerah Kabupaten Majene Nomor 07 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Majene 2006 – 2011.
Secara administrasi pusat pertumbuhan desa berdasarkan hasil analisa terdiri atas 10
(Sepuluh) desa dari 2 (dua) kecamatan, yang meliputi :
a. Desa Onang Selatan, Desa Tubo, Desa Oang Utara dan Desa Tubo Selatan di
Kecamatan Tubo Sendana;
b. Kelurahan Mosso Dhua, Kelurahan Mosso, Desa Pundau, Desa Puttada, Desa
Sendana, dan Desa Tallubanua di Kecamatan Sendana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat