dalam rangka pemungutan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten yang ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang beralku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Hiburan.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.82 Tahun 1971; Kepres RI No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja Pemerintah Daerah yang semakin kompleks, maka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah perlu terus diupayakan. Salah satu diantaranya adalah melalui penataan kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja dimaksud sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan PP No.41 Tahun 2007 serta sesuai dengan Lampiran Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Huruf D angka 2, maka dipandang perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan kondisi Kab. Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 2 dihapus, dan ketentuan pada judul BAB VIII, ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
6 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bertambahnya beban kerja dalam rangka peningkatan efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), judul BAB XII Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32, Diantara BAB XII lama dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu Paragraf BAB XIIA serta diantara Pasal 32 dan Pasal 33, ketentuan Judul BAB XIII, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, ketentuan Judul BAB XV, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.
9 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene telah ditetapkan dengan Perda No.12 Tahun 2008, namun dalam perkembangannya telah terbit PP No.50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.23 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene dipandang sudah tidak sistem lagi dengan perlembagaan administrasi kependudukan yang sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka dipandang perlu diganti dan disesuaikan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 tahun 1999; UU No.39 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres RI No.88 tahun 2004; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.35 A Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Majene dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
24 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2010/No.14, TLD/No.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 95 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5049) maka kegiatan pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial dalam wilayah Kabupaten Majene dikenakan pajak yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
18 halaman, Penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat