Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Majene
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan PT. Bank SULSELBAR Kabupaten Majene di pandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kabupaten Majene ke dalam modal saham PT. Bank SULSELBAR Cabang Majene.
dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008.
dalam PERDA in i diatur mengenai prinsip dan pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Permendagri No.40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu dibentuk Pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, sertan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu diatur mengenai penghasilan tetap tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Nilai Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan yang termuat dalam PP No.50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah serta dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan Pemerintahan Daerah, serta percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerjasama baik dalam daerah maupun lembaga antar daerah dan propinsi serta lembaga pusat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1988; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Persetujuan DPRD, Tahapan Pelaksanaan Kerjasama dan Berakhirnya Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa serta Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Dengan memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta adanya kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, hasil penelitian tim verifikasi Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa dan hasil investigasi DPRD Kabupaten Majene serta pertimbangan lainnya, dipandang perlu melakukan Pemekaran desa diwilayah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan nama, dan pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembentukan 27 desa di Kabupaten Majene, dan kewenangan desa di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2010.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa denga ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, makaPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, di atas di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, tugas dan fungsi BPD, hak dan kewajiban BPD, mekanisme musyawarah serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat