Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2012

Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, sertan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
30 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
30 Maret 2012
Sumber
LD.2012/No.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan