Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masyarakat guna pengembangan kehidupan pribadi dan lingkungan sosialnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik;
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai suatu sistem yang terintegrasi dan terpadu harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional menuntut penyelenggaraan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2010.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pemanfaatan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan pengumuman Informasi Publik secara berkala diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN – PELESTARIAN – PENGEMBANGAN – ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN – BANGKA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Bangka Barat yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Bangka Barat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Bangka Barat dan untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Bangka Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1985; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemutaran Lagu Bangka Barat pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual diatur dalam Peraturan Bupati.
Pembinaan dan pengawasan Lembaga adat dari pemerintah diatur melalui Peraturan Bupati
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri C 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan kian maraknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat perlu penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dalam rangka menciptakan tatanan daerah/kota yang teratur, rapi dan untuk meningkatkan pelayanan publik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; uu No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.52 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahua 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.21 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Retribusi, Golongan Retribusi, Besaran Tarif Retribusi, Masa Berlaku, Prinsip, Sasaran dan Penetapan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
- Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Per aturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.1 Seri C 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat