Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan Daerah dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini antara lain Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
PERBUP ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Penyidikan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
156
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, industri unggulan kabupaten, rencana pembangunan industri kabupaten, strategi dan program pembangunan industri unggulan kabupaten, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022.
PERDA ini mengatur mengenai ketentuan umum dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan investasi, Pemerintah Daerah perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Pemerintah Daerah telah melakukan kerja sama dan investasi berupa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022.
PERDA ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 34.700.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
PERDA ini menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
Bersama. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerinlah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Pera tu ran Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2022.
Perda ini mengatur mengenai ketentuan umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional dan andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang meliputi antara lain ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
182
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu instrumen penting yang memacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil serta koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya satu sistem regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar Hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang meliputi antara lain ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, hak dan kewajiban, tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yaitu meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penyimpanan pangan pokok, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat