Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2023

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 34.700.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 8 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan