Perda ini mengatur mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang meliputi antara lain ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, hak dan kewajiban, tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat