PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global, maka pendidikan harus dilakukan secara sadar, sistematis, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta efisien dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendikbud No. 44 Tahun 2012; Permendikbud No. 59 Tahun 2012; Permendikbud No. 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, fungsi dan kewenangan, pendekatan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prsarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; PERPRES No. 21 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2012; dan PERPRES No. 20 Tahun 2018.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Selain itu, diatur tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Produktivitas Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
63 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 15 tahun 2017; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2013 /NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit Organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, serta
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran 2013,
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2013. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.1.909.258.655.361,45 berkurang sejumlah Rp.
72.124.707.809,76 sehingga menjadi Rp.1.837.133.947.551.69. Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam 8 Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri C/TLD Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat