Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.1.909.258.655.361,45 berkurang sejumlah Rp. 72.124.707.809,76 sehingga menjadi Rp.1.837.133.947.551.69. Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat