Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 03 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentian Pasal 511 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri dimaksud. Namun demikian, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas pengelolaan BMD; penjelasan mengenai BMD; pejabat pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; dan penatausahaan. Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD; BMD berupa Rumah Negara; Kerugian Daerah; dan Sengketa BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 01 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif atau sanksi keperdataan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
86 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu disempurnakan untuk lebih memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan pendidikan serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah, yaitu sebagai berikut: di antara angka 47 dan angka 48 ketentuan Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 47a dan angka 47b; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; dan Ketentuan Pasal 39 huruf b dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan sarana penting dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan serta mendayagunakan koleksi daerah dan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun demikian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki instrumen hukum yang mengatur mengenai perpustakaan, sehingga penyelenggaraan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum optimal sesuai dengan standar perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; dan PERDA PROV. KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, fungsi, tujuan serta ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Selain itu diatur pula mengenai kebijakan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Unit Layanan Perpustakaan. Perda ini juga mengatur mengenai koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustkaan; pelestarian koleksi daerah, naskah kuno, dan pengembangan koleksi budaya daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitasi, pembinaan dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan; kelembagaan; pendanaan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
36 hlm (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015, tidak dapat lagi mengakomodir beberapa perkembangan terkait penyesuaian atas objek Retribusi Jasa Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga harus diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis dan golongan Retribusi Jasa Umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempay pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; dan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008 PERDAPROV KEP. BABEL No. 14 Tahun 2015; PERDAPROV KEP. BABEL No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional. Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan pada lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 76 Tahun 2013; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan PTSP. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggara dan hubungan kerja, pendelegasian wewenang, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pemanfaatan system teknologi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan, dokumen perizinan dan nonperizinan, layanan informasi dan layanan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, peran serta masyarakat, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2017
PROGRAM - PENYUSUNAN – PEMBENTUKAN – PERATURAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai tatacara penyusunan program pembentukan peraturah daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tata cara penyusunan PROPEMPERDA. Selain itu, diatur pula mengenai pemrakarsa, muatan PROPEMPERDA, skala prioritas PROPEMPERDA, penyusunan rancangan PROPEMPERDA, penetapan PROPEMPERDA, perda di luar PROPEMPERDA, penyebarluasan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERPRES No. 16 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan dan penanaman modal, bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan. Selain itu, diatur pula mengenai jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN – RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA PANJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat perubahan indikator kinerja pembangunan dan perlu untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan daerah dapat diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL. No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan pembangunan jangka panjang daerah yang dotetapkan dalam Perubahan RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, dimulai dari tahun 2017 sampai dengan 2025 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari wilayah perairan yang mencapai luas sekitar 79,90% dari total wilayah Provinsi dengan garis pantai sepanjang + 1.295,83 km. Dengan luas perairan dan panjang garis pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan yang besar. Meskipun memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar namun kehidupan sebagian besar masyarakat nelayan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih jauh dari sejahtera. Sementara itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, diatur pula mengenai yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat