Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Daerah
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang
sangat penting dalam memenuhi hajat hidup
orang banyak, maka peran serta Pemerintah
Daerah untuk menjamin penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik perlu ditingkatkan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata serta
berkelanjutan. berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan
menetapkan peraturan daerah dibidang
ketenagalistrikan. Untuk itu, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai rencana umum ketenagalistrikan daerah; pengusahaan ketenagalistrikan daerah; usaha penyediaan tenaga listrik daerah; penggunaan tanah; serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai lingkungan hidup dan keteknikan; inspektur dan ketenagalistrikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
59 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6
Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin
Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang
dimaksud
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; dan PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu terdiri dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan. Masing-masing jenis Retribusi diatur ketentuan mengenai: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; dan wilayah pemungutan dan masa retribusi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai: penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 1 seri C) dan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29
Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 13 seri B) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk menigkatkan penerimaan PAD guna pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No.26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 75 Tahun 2015; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah; Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 20C diubah; Pasal 37 dihapus; di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; ketentuan Lampiran I diubah; ketentuan Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 4 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/MenhutII/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MenlhkSetjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018; . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2009
PERUBAHAN - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu disempurnakan untuk lebih memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan pendidikan serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah, yaitu sebagai berikut: di antara angka 47 dan angka 48 ketentuan Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 47a dan angka 47b; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; dan Ketentuan Pasal 39 huruf b dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PAKAIAN KERJA PEGAWAI HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR OPERASIONAL JEMBATAN EMAS
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kelancaran lalu lintas kapal dan lalu lintas kendaraan yang melewati jembatan emas, perlu disusun prosedur operasional jembatan emas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenail Prosedur Operasional Jembatan Emas meliputi yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Operasional Jembatan, Pengelola Jembatan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat