ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, maka besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disesuaikan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, mekanisme dan tata cara pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan DPRD lainnya, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, pembebanan anggaran, dan ketentuan penutup.
|