Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, mekanisme dan tata cara pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan DPRD lainnya, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, pembebanan anggaran, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat