Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diatur dalam Peraturan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib dan bertanggung jawab, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah masih perlu untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengetai tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah.
8 hal. beserta lampiran 3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan keimanan, ketakwaaan, dan akhlaqul karimah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlku ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 stdd Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dukungan fasilitasi fungsi dakwah
12 hal. beserta lampiran 4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor I Tahun 2022 tentarg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUP ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008.
PERGUB ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan daya tarik wisata provinsi sesuai
dengan kewenangan konkuren bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Lampiran II UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Pariwisata yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Atraksi, Pengelolaan Promosi dan Even, Pemberdayaan Masyarakat Dan Edukasi, Mitigasi Dan Rencana Evakuasi, Pengelolaan Keamanan Dan Keselamatan WIsatawan, Pengelolaan Keruangan, Konservasi Dan Pelestarian, Pengelolaan Pengunjung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan stimulasi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaksanakan ketertiban administrasi penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak terutang sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, danPeraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
PEGUB ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Nomor Polisi BN, Tata Cara, Pendelegasian Wewenang, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan serta berdasarkan merit sistem, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip, Kriteria, Dan Penerima TPP ASN, Besaran Dan Perhitungan TPP ASN, Unsur-Unsur TPP ASN, Penilaian Kinerja Pegawai ASN, Pemotongan TPP ASN, Pembayaran TPP ASN, Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP ASN, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kemaJuan teknoIogi digital yang sangat pesat telah merubah cara berinteraksi dan berkomunikasi masyarakat sehingga perlu adaptasi dengan Penyebarluasan Informasi yang memanfaatkan TeknoIogi Informasi dan Komunikasi. bahwa pengembangan strategi komunikasi selain dilakukan secara langsung (tatap muka), dan media massa juga perlu ditingkatkan melalui kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat agar informasi dan pemberitaan lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas sehingga Peraturan Gubemur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4O Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Asas Dan Prinsip Hubungan Media Massa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 199, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa setiap warna negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, dan berhak mendapatkan rasa aman dan bebas. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu melakukan upaya pencegahan kekerasan, penyediaan layanan rujukan lanjutan dan penguatan dan pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor I Tahun 2022 tentarg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepuiauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008.
PERGUB ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat