Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tim Walikota Untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 diperlukan langkah-langkah percepatan program pembangunan daerah yang terarah, efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV ORGANISASI
BAB V KEANGGOTAAN,PERSYARATAN,PENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII HAK KEUANGAN
BAB VIII TATAKERJA
BAB IX PENILAIAN KINERJA
BAB X PELAPORAN
BAB XI KEUANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji di Kota Baubau
UUD Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 8 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Perda No 3 Tahun 2009, Perda No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih, sehingga untuk mendukung upaya dari PDAM dalam meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluiruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM
UUD 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 17 Tahun 2019, PP No 8 Tahun 2007, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 121 Tahun 2015, PP No 122 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2017, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 3 Tahun 1990, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 2 Tahun 2007, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permenkeu No 188/PMK.07/2012, Perda No 9 Tahun 2003, Perda No 3 Tahun 2009, Perda No 6 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapayt meningkatkan perekonomian daerah dan PAD yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Adapun Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha Wolio Semerbak sudah tidak sesuai dengan dinamikan perkembangan Perundang-undangan, atas BUMD sehingga perlu diganti
UUD 1945, UU No 5 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2001, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 105 Tahun 2000, PP No 27 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 1 Tahun 2007, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 37 Tahun 2018, Perda No 4 Tahun 2009, Perda No 5 Tahun 2016, Perda No 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Permodalan, Divisi dan Bidang Usaha, Pengurus, Dewan Pengawas, Direksi, Dewan Pengawas, Rapat Pengurus, Tata Kelola dan Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja, Anggaran Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Pengadaan dan Pengelolaan Inventaris, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perda Nomor 3 Tahun 2012
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 12 a Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12 a, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Layanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu menimbulkan korban jiwa baik masyarakat maupun tenaga kesehatan, kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosiaI, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk meningkatkan akses dan kinerja pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit daiam pencegahan dan penanganan COVID-19 berdasarkan Resiko dan beban kerja perlu diberikan jasa pelayanan daiam melaksanakan tugas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang/ Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab# Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara fl Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga medis dan paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019- Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KARAKTERISTIK PENERIMA JASA LAYANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, TENAGA LAINNYA DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB IV PENETAPAN BESARAN JASA LAYANAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 11A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11A, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Babau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa stimulan rumah swadaya serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP-PRINSIP BSRS
BAB IV BENTUK BSRS
BAB V JENIS KEGIATAN
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA BSRS
BAB VII PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSRS
BAB VIII PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN BSRS
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BSRS
BAB X PENDAMPINGAN PELAKSANAAN BSRS
BAB XI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 46 Tahun 2020
Perwali Kota Bau-Bau No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Baubau untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572) ;
8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 2).
Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah
Ketentuan pada Pasal 8 yang semula terdiri 2 (dua) ayat ditambah 1 2. (satu) ayat sehingga Pasal 8 menjadi 3 (tiga) ayat
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, dan budi pekerti dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa penguatan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan tanggungjawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang mempunyai pemahaman nilai-nilai kearifan budaya lokal Po-Lima yang merupakan pondasi bagi implementasi kejujuran, disiplin dan tanggung jawab sehingga Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada satuan pendidikan dapat di implementasikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuaran Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112), Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19 5);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 11.a Tahun 2020 tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) bagi Masyarakat Berpanghasilan Rendah TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan;
b. bahwa akibat adanya pandemi virus corona berdampak kepada menurunnya tingkat pendapatan masyarakat sehingga perlu diberikan paket stimulan tennasuk didalam mengoptimalkan nilai bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4).
BSRS untuk Peningkatan Kualitas sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang terbagi atas bantuan upah kerja sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan bahan bangunan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah termasuk PPn/PPh).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Baubau, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 20. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Tera.khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); 25. Peraturan Daerah Kata Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 26. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bau bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 27. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat