Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Bab VII dalam Pasal 10 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan