Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang pengadaan barang/jasa, perlu dilakukan upaya perbaikan dalam proses dan mekanisme sehingga lebih terpadu, efektif, efisien, dan transparan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kota Baubau membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Kedudukan dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP)
BAB IV Susunan Organisasi dan Tata Kerja
BAB V Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung Jawab Serta Persyaratan dan Larangan Menjadi Kepala ULP dan Pokja unit Layanan Pengadaan (ULP)
BAB VI Mekanisme dan Prosedur
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau, maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pembdayaan untuk meningkatkan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk peningkatan ekonomi daerah;
c. bahwa usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukumizinusahanusahadalam bentuk satu lembaruntukmempertuatdanmengamankanusahanyadalambentuksertifikatusahatulisdalambahasaIndonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
BAB III Pelaksanaan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam wilayah Kota Bau-Bau serta melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota agar berjalan secara efektif, efisien, dan optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Struktur dan Besaran Tarif
BAB III Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT. BPD Sultra berdasarkan Penetapan Otoritas Jasa Keuangan di mana PT. BPD Sultra masuk kategori Buku 1 dengan modal dasar di bawah Rp. 1.000.000.000.000,-, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berkekuatan memberikan Penyertaan Modal;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Sultra sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan tentang jumlah dan tata cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau maka pandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan Peraturan Walikota Bau-Bau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada PD. Bahteramas Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PD. Bahteramas Cabang Bau-Bau sebesar Rp. 8.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal, Pemerintah Daerah kepada PD. Bahteramas, seperti diatur dalam huruf a, perlu ditetapkan mengenai jumlah dan cara penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota mengenai Penyertaan Modal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Penyertaan Modal Daerah
BAB III Sumber Dana
BAB IV Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
BAB V Tata Cara Penyertaan Modal
BAB VI Hasil Usaha
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2016
rukun - tetangga - warga - lembaga - pemberdayaan - masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Rukun tetangga, rukun warga, dan lembaga pemberdayaan masyarakat berperan membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 33 Tahun 2009
Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang pembentukan, Tugas dan Fungsi RT/RW, hak dan kewajiban pengurus RT/RW, susunan organisasi RT/RW, Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti, dan jenis musyawarah. Selain itu diatur pula tentang tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, kepengurusan, dan tata cara pemilihan ketua dan pengurus. Pendanaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dapat diperoleh dari Swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah Daerah, Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Jenis Kas Non Anggaran dan Kebijakan Umum Kas Non Anggaran
BAB IV Pengelola Kas Non Anggaran
BAB V Penerimaan dan Pengeluaran Kas Non Anggaran
BAB VI Jasa Giro
BAB VII Eksekusi
BAB VIII Penatausahaan dan Akuntansi Kas Non Anggaran
BAB IX Pengendalian dan Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi, maka perlu menetapkan Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
b. bahwa Izin Usaha Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pengurangan daerah, maka perlu diatur pemungutannya sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewenangan
BAB III Ketentuan Operasional dan Perizinan
BAB IV Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi
BAB V Golongan Retribusi
BAB VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB VII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif
BAB VIII Struktur dan Besarnya Tarif
BAB IX Wilayah Pemungutan
BAB X Masa Retribusi dan Saat Terhutangnya Retribusi
BAB XI Surat Pendaftaran
BAB XII Penetapan Retribusi
BAB XIII Tata Cara Pemungutan
BAB XIII Tata Cara Pembayaran
BAB XIV Keberatan
BAB XV Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
BAB XV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
BAB XVI Kedaluwarsa Penagihan
BAB XVII Ketentuan Pidana
BAB XVIII Sanksi Administrasi
BAB IX Penyidikan
BAB XX Ketentuan Lain-Lain
BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat