pedoman
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016 / NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pembdayaan untuk meningkatkan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk peningkatan ekonomi daerah;
c. bahwa usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukumizinusahanusahadalam bentuk satu lembaruntukmempertuatdanmengamankanusahanyadalambentuksertifikatusahatulisdalambahasaIndonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
BAB III Pelaksanaan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|