Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk tertibnya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daearah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 5 Tahun 1960;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 27 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Pidana serta Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu-lintas. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan perparkiran sebagai salah satu sumber pendapatan melalui sektor retribusi yang dapat dikelola, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Retribusi Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota BauBau No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Perwali Baubau Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
g a. b. bahwa dalam rangka implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W a1i Kota tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389). 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3). 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5);
Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yakni huruf b1
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturdan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pemberhentian pengangkatan, eselon., administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2003
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan tempat-tempat Hiburan dan tempat Tontonan, serta tempat-tempat hiburan lainnya dalam Wilayah Kota Bau-Bau, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek, subyek dan wajib pajak,. Pemberian Izin,. Dasar Pengenaan dan Tarif dan pengitungan Pajak,. Wilayah Pemungutan,. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang,. Surat Pemberitahuan Pajak, Penetapan Pajak,. Tata cara Pembayaran, Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan Pajak,. Keberatan dan Banding,. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrasi. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,. Kedaluwarsa Penagihan,. Pemeriksaan,. Ketentuan Pidana, . Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentaun Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 perlu menyusun pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Baubau No.7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Serta Sumber Pendapatan Daerah Lainnya Kepada Masing-Masing Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemungutan dan Pengelolaan Pajak dan Retribusi serta sumber-sumber Pendapatan Daerah lainnya, dipandang perlu melimpahkan Kewenangan pemungutannya kepada masing-masing unit kerja lingkup Pemerintah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1 ); 8. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2 ); 9. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna serta menciptakan ketertiban dan ketentraman serta penegakan Peraturan Daerah dalam Wilayah Kota Bau-Bau perlu mengangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa dalam rangka reformasi bidang hukum maka upaya pembinaan aparat mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat seiring dengan upaya penegakan hukum secara konsisten. Bahwa keberadaan dan peran Penyidik Pengawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidik terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 6 Tahun 2008;
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN, PERSYARATAN PPNS, PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PPNS, KARTU TANDA PENGENAL, SUMPAH / JANJI / PELANTIKAN, PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH, BENTUK / MODEL FORMULIR PENYIDIKAN, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, PELAKSANAAN OPERASI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015
KECIL DAN MENENGAH-USAHA MIKRO-PEMBERDAYAAN KOPERASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2015/ NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Baubau. Pelaku usaha dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Baubau sampai saat ini belum memiliki kemampuan sumber daya manusia yang memadai dalam bidang manajemen, keterbatasan permodalan dan penggunaan teknologi yang belum maksimal sehingga berpengaruh pada rendahnya kemampuan berkompetisi dengan pelaku usaha lainnya. Dalam usaha untuk meningkatkan kesejarteraan rakyat yang berkeadilan sosial yang ingin diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan dalam upaya mewujudkan ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Baubau perlu diberdayakan. Dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Kota Baubau, terutama dari pelakupelaku usaha pemodal besar maka terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha yang berbasis masyarakat yang juga berperan dalam penciptaan lapangan kerja perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat protektif dari pemerintah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan koperasi,usaha mikro, kecil dan menengah dengan menetapkan batasan Istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan prinsip pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, dan bentuk-bentuk pemberdayaan. Diatur juga mengenai pendanaan pemberdayaan, perlindungan dan iklim usaha, kemitraan dan jaringan usaha. Selain itu dalam peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD RSUD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Dae
r
ah Rumah Sakit Umum Daerah perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Kota Baubau. c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali kota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t
entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten
tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4
. Undang-U
ndang Nomor 1 T
ahun 2004 tentang Perbe
ndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t
entang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keu
an
gan Negara (Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
mor 4400)
; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Layanan Umum Daerah 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 15. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah 16. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ETIKA PENGADAAN
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA
BABV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat