retribusi - pelayanan - pengabuan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2012/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Bahwa pelayanan terhadap pasar sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan Obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau.
- Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2008.
- ketentuan ketentuan perihal retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 29
|