Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang pengadaan barang/jasa, perlu dilakukan upaya perbaikan dalam proses dan mekanisme sehingga lebih terpadu, efektif, efisien, dan transparan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kota Baubau membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Kedudukan dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP)
BAB IV Susunan Organisasi dan Tata Kerja
BAB V Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung Jawab Serta Persyaratan dan Larangan Menjadi Kepala ULP dan Pokja unit Layanan Pengadaan (ULP)
BAB VI Mekanisme dan Prosedur
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
daerah,
PemerintahKotaBaubauberwenangdalampenyelenggaraan
pendidikan;
b.bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal 29 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikanmenyebutkanbahwapemberianbeasiswaoleh
Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannyadiaturdengan
PeraturanKepala Daerah;
c.
bahwa
dalam
upaya
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, makapemerintahdaerahdipandangperluuntuk
membantu
dan
member
kesempatan
kepada
masyarakat
untukdapatmeningkatkankualifikasipendidikannyadalam
bentukpemberianbeasiswaberprestasi;
d.bahwauntukefektivitasdanoptimalisasipengelolaan program
beasiswamasyarakatberprestasiagar lebihtepatsasaran,
tepatjumlahdantepatwaktu, makaperluadanyapengaturan
untukpelaksanaanya;
e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c danhurufdmakaperlumenetapkan
Peraturan
Walikota Baubau
tentang Program Beasiswa
MasyarakatBerprestasi;
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar
NasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama danPendidikanKeagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008Nomor 91, TambahanLembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4894);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157); 12.PeraturanDaerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-BauNomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasidan tata Kerja Dinas Daerah
Kota Bau-Bau(Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA
BAB VI
PENYALUR DANA BEASISWA
BAB VII
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 24 Tahun 2015
Perwali Kota Bau-Bau No. 80 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah danRetribusi, maka perlu diatur
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahLingkup
Pemerintah Kota Baubau;
b.
bahwa sebagai upaya
mendorong
Peningkatan Kinerja
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentangPembentukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5049);
4.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5234);
5.
Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2010Nomor119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5161);
7.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Baubau (Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota
Baubau Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2015 Nomor 5);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegeraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.Peraturan Walikota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
PelimpahanKewenanganPajak Daerah dan Retribusi Daerah
11.Peraturan Walikota Baubau Nomor 127 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
BaubauTahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa memenuhi ketentuan pasal
9Peraturan Daerah
Nomor...Tahun 2015tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014,
perlu ditetapkan
Peraturan
Walikota
Baubau tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraNomor 442);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor5679); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 204, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4024); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4416);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614 );
23.
Peraturan Pemerintah Nomor2Tahun 2012Tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012
Nomor
5
Tambahan Lembaran Negara
Nomor5272); 24.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013Nomor13);
25.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan;
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Paraf Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskahdinas di lingkungan PemerintahKota
Baubau, maka perlu adanya pengaturan mengenai
paraf naskah dinas;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikotatentang Paraf Naskah Dinas diLingkungan
PemerintahKota Baubau.
1.Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) ;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4438);
4.Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2009
Nomor112danTambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor 5038); 5.Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua AtasUndang-Undang
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor79 tahun 2005tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741) ;
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33
Tahun
2009tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-
Bau Nomor4Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata
Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009Nomor
33); 11.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
1Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-Bau
Nomor1Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor1); 12.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang perubahan atas PeraturanDaerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Tekhnis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
14.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor
10);
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28
Tahun 2014 tentang Paraf Koordinasi Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi SulawesiTenggara
20.PeraturanWalikota BaubauNomor49. aTahun 2012
Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
PemerintahKota Baubau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk
memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung bagi lulusan sekolah dasar
yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) maka perlu dilakukan pembukaan SMP baru;
b.
bahwa
melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, makapembukaan SMP Negeri 18 Baubau
dianggap cukup tepat untuk memenuhi tuntutan daya
tampung lulusan Sekolah Dasar;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a danhurufb di atas,makaperluditetapkan
Peraturan
Walikotatentang Pembentukan dan Struktur
Organisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Kota
Baubau.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Republik IndonesiaNegara Nomor 4120);
2.
Undang-Undang
Nomor 20Tahun 2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5324); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
38Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
45, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5670); 10.
Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor2Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
DinasDaerah(Lembarandaerah kota baubauTahun 2011
Nomor2);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah; 12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
NegaraRepublik Indonesia Nomor 32);
13.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian
Sekolah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
mewujudkan kinerja
pemerintahan daerah yang optimal,
peningkatan
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
terhadap pelayanan masyarakat dan serta
pelaksanaan reformasi
Birokrasi
diperlukan
Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan tugas-
tugas pemerintahan daerah pada setiap Unit Kerja
dilingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalamhurufa,perlumenetapkan Peraturan
Walikota
tentang
Pedoman Penyusunan
Standar
OperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan.
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3815);
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2001
tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126),
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2009Nomor112danTambahan
LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5038);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005tentang
Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
11.
Peraturan PresidenNomor81Tahun 2010tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025(
12.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33Tahun
2009tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor4Tahun 2008tentangOrganisasi dan
Tata KerjaKecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah
Kota
Bau-Bau
Tahun
2009
Nomor33);
13.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1Tahun 2011
tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor1Tahun 2008tentangOrganisasi dan
Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011
Nomor1);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentangPerubahan atasPeraturan Daerah KotaBau-
Bau Nomor 2 Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor3);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
PamongPraja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 4); 17.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 10); 18.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN,SASARAN DANMANFAAT
BABIII
PRINSIP
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwadalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di tingkat Kelurahan dalam pengelolaan
pembangunan, Pemerintah Kota Baubau bertekad terus
melanjutkan ProgramPemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(PPMK) Kota Baubau
yang
merupakan kebijakan
Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan
yang
pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu di dukung dengan Pedoman
Petunjuk Teknis pelaksanaanya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
PeraturanWalikota;
1.Undang-UndangNomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 4120);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tamhan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor
23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2015Tentang
PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-BauTahun2009 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33);
8.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembran Daerah Kota
BaubauTahun 2011 Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan PilihanYang Menjadi
Kewengan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2014 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keugan Daerah (Berita Negara Republik
Insonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Peranggunjawaban Bendahara serta Penyampaianya;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37
Tahun 2014
tentangPedoman Penysunan APBD Tahun 2015;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27
Tahun 2014
tentangPedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
P{embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Walikota Baubau Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Standar Biaya Masukan APBD Di LingkunganPemerintah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015 ; 17.Peraturan Walikota Baubau Nomor
126
Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
18.Peraturan walikota Baubau Nomor127Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PPMK
BAB IV
KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN PPMK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor
30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat(3)Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4120 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438); 6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3373);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4855);;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
13.Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan; 14.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008
Nomor 2)
sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2
Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat