PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR I - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama, namun dalam pelaksanaanya diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah (Perubahan)
ABSTRAK:
Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas pajak daerah, yaitu perluasan objek pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Selain itu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah, maka perlu adanya kenaikan tarif berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat. Namun untuk Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan tidak ada/ kurangnya potensi bagi pendapatan daerah Kota Tangerang maka ditiadakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
24 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan mengacu pada Peraturan MenteriDalamNegeriNomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2018;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No. 17 Tahun 2007 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 58 Tahun 2005 ;6.PP No. 8 Tahun 2008 ;7.PMDN No.13 Tahun 2006 ;8.PMDN No.54 Tahun 2010 ;9.Perda No.1 Tahun 2010 ;10.Perda No.2 Tahun 2011 ;11.Perda No.2 Tahun 2008 ;12.Perda No.6 Tahun 2012 ;13.Perda No.1 Tahun 2013 ;14.Perda No.10 Tahun 2014 ;15.Perda No.8 Tahun 2016 ;16.Perwal No. 11 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.pelaksanaan;5.perubahan RKPD;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2022
Pemberian Biaya Pendidikan-Sekolah Dasar Swasta-Madrasah-Sekolah Menengah-NEGERI-Swasta
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri Dan Madrasah Tsnawiyah Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak guna mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar swasta dan madrasah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam ikut serta mencerdaskan masyarakat;
c. bahwa Pemberian pendidikan bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar swasta dan madrasah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri Dan Madrasah Tsanawiyah Swasta perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI BESARAN DAN PENYALURAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB III PENGELOLAAN, PELAPORAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAM PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA - KOTA TANGERANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Demi mewujudkan peningkatan dan pemerataan pembangunan di semua sektor di kota Tangerang, dibutuhkan suatu dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU no 16 Th 1997; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU No 43 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 39 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara Satu Data Indonesia Di Daerah; 3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Nomor tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan Kesehatan; b bahwa biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya;
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 tahun 2005 ;7.PMDN No. 61 Tahun 2007 ;8.PMK No.75 tahun 2014 ;9.PMK No.59 Tahun 2014 ;10.PMK No.28 Tahun 2014 ;11.Perda No.8 tahun 2016 ;12.Perwal No.26 tahun 2015 ;13.Perwal No.14 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.nama,obyek , subyek tarif layanan kesehatan;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;4.biaya satuan layanan;5.kebijakan tarif;6.tarif layanan;7.pengurangan dan pembebasan tarif layanan;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Pada Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 18 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 41 Th 2014; UU No 45 Th 2009; UU No 13 Th 2010; UU No 18 Th 2012; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 25 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 66 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan fungsi Serta tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak penerangan jalan umum dan pajak hiburan, khususnya untuk permainan ketangkasa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif guna mendukung pembangunan dan kemandirian daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen ESDM No 28 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 4 Th 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUSNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KEPEMUDAAN DAN or.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2020 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga, namun dengan adanya perubahan pada Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Seksi Sarana dan Prasarana
Keolahragaan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 3 Th 2005; UU No 40 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
Perubahan Peraturan wali Kota Tangerang No 75 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka layanan kepada masyarakat khususnya dibidang Penempatan Tenaga Kerja, maka diperlukan adanya informasi lowongan kerja, penerimaan dan tata cara pelaporan hasil penerimaan tenaga kerja secara terbuka.
UU No 2 Th 1993; UU no 13 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Kepres No 4 Th 1980; Permen Tenaga Kerja No 39 Th 2016; Kepmen Tenaga Kerja No Kep.100/MEN/VI/2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Informasi Lowongan Kerja dan Rekruitmen Tenaga Kerja; 3. Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja; 4. Pembinaan dan Monitoring; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat