PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2018/No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Pada Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 18 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 41 Th 2014; UU No 45 Th 2009; UU No 13 Th 2010; UU No 18 Th 2012; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 25 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 66 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan fungsi Serta tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 7 halaman
|