PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/GJ tanggal 17 April 2017 tentang pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Inpres No 10 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda No 1 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis-Jenis Belanja Non Tunai; 3. Tata Cara Pembayaran Secara Non Tunai;
4. Pemantauan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KErja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 36 Tahun 2009 ;3.UU No. 5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda Kota Tanggerang No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal Tanggerang No.59 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 77 Tahun 2017
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada BLUD UPT Puskesmas dan sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Tangerang Nomor 445/Kep.400-Dinkes/2017 tentang Penetapan 33 (Tiga Puluh Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Mayarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, perlu adanya pedoman pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada BLUD UPT Puskesmas; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Tangerang dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan dilakukan perubahan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004;6.UU No.36 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014
;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.72 Tahun 2012
;11.PP No. 12 tahun 2013;12.PMDN No.61 Tahun 2007 ;13.PMK No. 28 Tahun 2014
;14.PMK No.59 Tahun 2014 ;15.Perda No.8 Tahun 2016;16.Perwal No.59 Tahun 2016 ;17.Perwal No. 108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan dan tarif kapitasi;3.alokasi pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi;4.penganggaran;5.pembayaran dan penatausahaan
;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JAMINAN PENGOBATAN DAN KESEHATAN DI KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, dipandang perlu memberikan jaminan kesehatan;
1.UU No. 2 tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2006 ;3.UU No.40 Tahun 2004
;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No. 44 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.101 Tahun 2012 ;9.PP No.12 Tahun 2013
;10.PMDN No.13 Tahun 2006 ;11.PMK No.1501/Menkes/Per/X/2010 ;12.PMK No.71 Tahun 2013 ;13.PMK No.28 Tahun 2014 ;14.PMK No.52 Tahun 2016 ;15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 949/Menkes/SK/X/2004
1.ketentuan umum;2.jaminan kesehatan;3.pelayanan kesehatan;4.sistem informasi;5.monitoring dan evaluasi;6.pembinaan dan pengawasan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014
;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No. 32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No.2 Tahun 2016 ;15.Perwal No.102 Tahun 2014
1.tujuan perjanjian;2.besaran hibah;3.hak dan kewajiban;4.tata cara penyaluran/ penyerahan dana hibah;5.pertanggung jawaban;6.pelaporan;7.keadaan memaksa
;8.jangka waktu;9.penyelesaian perselisihan;10.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 58 Tahun 2017
PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, memotivasi pegawai dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Uint Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang memerlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen dan perlu diberikan insentif yang layak dan adil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jasa Pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.23 Tahun 2005 ;7.PP No.58 Tahun 2005
;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.74 Tahun 2012 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.61 Tahun 2007 ;12.PMK No.75 Tahun 2014 ;13.PMK No.28 Tahun 2014 ;14.PMK No.21 Tahun 2016 ;15.Perda No.8 Tahun 2016 ;16.Perwal No.59 Tahun 2016
;17.Perwal No.108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.sumber pembiayaan;4.anggaran jasa pelayanan;5.dewan pengawas;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 57 Tahun 2017
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Puskesmas sebagai unit kerja yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor ……... tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka diperlukan pedoman yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.13 Tahun 2003 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No.23 Tahun 2005 ;8.PMDN No.61 Tahun 2007 ;9.Perda No.8 Tahun 2016
;10.Perwal No.59 Tahun 2016 ;11.Perwal No.108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pengangkatan pegawai blud non pns;3.pemberhentian pegawai blud non pns;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Nomor tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan Kesehatan; b bahwa biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya;
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 tahun 2005 ;7.PMDN No. 61 Tahun 2007 ;8.PMK No.75 tahun 2014 ;9.PMK No.59 Tahun 2014 ;10.PMK No.28 Tahun 2014 ;11.Perda No.8 tahun 2016 ;12.Perwal No.26 tahun 2015 ;13.Perwal No.14 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.nama,obyek , subyek tarif layanan kesehatan;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;4.biaya satuan layanan;5.kebijakan tarif;6.tarif layanan;7.pengurangan dan pembebasan tarif layanan;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN UANG JASA PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG JASA PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas peran serta membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), maka perlu adanya pedoman pemberian uang jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Uang Jasa Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No.58 Tahun 2005
;4.PP No.2 tahun 2012 ;5.PMDN No. 32 tahun 2011 ;6.PMS No. 01 Tahun 2012 ;7.PMS No. 24 Tahun 2013 ;8.Perda No. 8 Tahun 2016 ;9.Perwal No.102 tahun 2014 ;10.Perwal No.63 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.pedoman pemberian uang jasa penangan PMKS;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PARKIR KENDARAAN DI JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa setiap pemakai jalan wajib memelihara, mematuhi dan melaksanakan ketentuan lalu lintas yang bersifat larangan, perintah, petunjuk atau peringatan yang dinyatakan dalam perlengkapan jalan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.38 Tahun 2004 ;3.UU No. 22 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.KMP No. 4 tahun 1994;6.Perda No.10 Tahun 2002 ;7.Perda No.6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat