PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa penetapan Puskesmas sebagai unit kerja yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor ……... tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka diperlukan pedoman yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.13 Tahun 2003 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No.23 Tahun 2005 ;8.PMDN No.61 Tahun 2007 ;9.Perda No.8 Tahun 2016
;10.Perwal No.59 Tahun 2016 ;11.Perwal No.108 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.pengangkatan pegawai blud non pns;3.pemberhentian pegawai blud non pns;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- 8 halaman
|