PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PARKIR KENDARAAN DI JALAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PARKIR KENDARAAN DI JALAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa setiap pemakai jalan wajib memelihara, mematuhi dan melaksanakan ketentuan lalu lintas yang bersifat larangan, perintah, petunjuk atau peringatan yang dinyatakan dalam perlengkapan jalan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.38 Tahun 2004 ;3.UU No. 22 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.KMP No. 4 tahun 1994;6.Perda No.10 Tahun 2002 ;7.Perda No.6 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.penetapan fasilitas parkir;3.penertiban pelanggaran parkir
;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- 5 halaman
|