SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah
ABSTRAK:
perkoperasian dan usaha kecil dan menengah memiliki peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran; dalam rangka menciptakan perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki kemampuan untuk bersaing secara wajar dalam persaingan usaha dengan pelaku ekonomi besar perlu dilakukakn pengelolaan terhadap perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai aset ekonomi daerah; anggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan terhadap pelaku perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian di Kabupaten Kolaka Timur; Berdasarkan pertimbangn tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PERLINDUNGAN KUMKM 4. PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN KUMKM 5. KEMITRAAN 6. PEMASARAN 7. PEMBINAAN KUMKM 8. KETENTUAN PENUTUP 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ay at (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETETNUAN UMUM 2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA 3. PENYALURAN DANA DESA 4. PELAPORAN DANA DESA 5. SANKSI 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah rakvat di Kabupaten Kolaka Timur secara adil dan merata perlu dukungan pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
b. bahwa surat Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor593/3638 tanggal 15 Juni 2017 perihal
Pendaftaran Tanah Sistema tis Lengkap
(PTSL)/PRONA, agar Bupati ikut menyukseskan
dan memfasilitasi pelaksanaan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka
sebagian biaya untuk pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Kabupaten Kolaka Timur ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa besaran biaya dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditetapkan mengacu Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transrnigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor
590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 40)
5. Undang-undang Tahun 2019
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomorl 79) sebagaimana telah diubahdengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 179);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PENYIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN DAN BESARAN
BIAYA PERSIAPAN PELAKSANA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa,
Pemerintah Desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak merupakan amanah dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; Kolaka timur sebagai kabupaten yang relatif sedang berkembang memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak; penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan secara komprehensif, sinergi, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapatkan dukungan kelembagaan dalam bentuk peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK 3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 4. LINGKUP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KLA DAN GUGUS TUGAS 7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD 4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 5. KETENTUAN LAIN-LAIN 6. KETENTUAN KHUSUS 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan
Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu tnenetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi
maksud huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 tah~n 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republk Indonesia tahnun 1959
Nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2305);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
58 tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Sistim Tata Organisasi Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGANGKATAN PERANGKAT DESA,
BAB lII BIAYA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA,
BAB IV MASA JABATAN,
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN,
BAB VI PEMBINAAN PERANGKAT DESA,
BAB VIII PENATAAN PERANGKAT DESA,
BAB VIII PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA,
BAB IX KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA,
BAB X UNSUR STAF PERANGKAT DESA,
BAB XI KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA,
BAB XII PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA,
BAB Xlll KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2017
ALOKASI DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Men ten Kesehatan Noraor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kaoitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk * Jasa Peiayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016; Perbup Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG ALOKASI DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI 3. JASA PELAYANAN 4. BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian dengan segala hamparannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga eksistensinya dan dikuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; perkembangan penduduk dengan berbagai dinamikanya dikhawatirkan dapat memberikan dampak dengan beralihnya lahan pertanian kesektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang dapat mengancam terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Timur perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Propinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN 3. PENETAPAN 4. PENGEMBANGAN 5. PENELITIAN 6. PENELITIAN 7. PEMANFAATAN 8. PEMBINAAN 9. PENGENDALIAN 10. ALIH FUNGSI LAHAN 11. PENGAWASAN 12. SISTEM INFORMASI 13. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI 14. PEMBIAYAAN 15. PERAN SERTA MASYARAKAT 16. SANKSI ADMINISTRATIF 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana tclah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 I 7);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabuten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/ PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana
Desa Menurut Kabuten/Kota Tahun Anggaran 2018
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1991);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2l
tahun 2017 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017
Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA,
BAB III PENYALURAN DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA,
BAB V PELAPORAN DANA DESA,
BAB VI SANKSI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat