Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Bupati Kolaka Timur Norn.or 60
Tahun 2013 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabu paten Kolaka Timur, maka perlu
menyesuaikan penjabaran tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Timur.
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati
dimaksud, dipandang perlu mengatur penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kolaka Timur.
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (LNRI
Tahun 1959 No. 74, TLNRI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Notnor 47 Perturan
Pemerintah tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964, Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2687) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 5 TLNRI Nomor
5594);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas air bersih dan sehat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. JENIS PENGAWASAN KUALITAS AIR 5. PELAKSANAAN PENGAWASAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; 8. PENYIDIKAN 9.SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang pemakaman, perlu diatur lokasi untuk tempat pemakaman sebagai upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan; masyarakat Kabupaten Kolaka Timur saat ini masih banyak yang melakukan pemakaman disekitar area pemukiman dan perkebunan sehingga perlu dilakukan penataan dan penertiban; untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penataan dan penertiban pemakaman perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan pemakaman; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERATURAN DAERAH BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN PEMAKAMAN DENGAN SISTEMATIS SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBYEK PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN PENGGOLONGAN 3. PERIZINAN PEMAKAMAN 4. LOKASI 5. PEMAKAMAN, KREMASI DAN PEMINDAHAN JENAZAH DAN/ATAU KERANGKA JENAZAH 6. LARANGAN 7. SANKSI ADMINISTRASI 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 60 tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
penyusunan Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
S. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana
Dalam Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah; ·
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46
tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Bupati Kolaka. Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60
tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka timur [Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2014 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain
dapat pula menirnbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalah gunakan atau di gunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
saksama;
b. bahwa dengan meningkatnya penyalahgunaan
Narkotika di masyarakat akan membahayakan
perkembangan sumber daya manusia dan mengancam
kehidupan Bangsa dan Negara.
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
&alahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan semata-mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah tetapi merupakan tanggung jawab
bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dengan
maksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
peraturan Bupati tentang terhadap pencegahan
penyalagunaan dan penanggulangan dan peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3085);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika ( Lembaran Negara Republik Indinesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convetion Against Illicit
€
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances,
1988 (Konversi Persikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
809 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaramn Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
I1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
12. Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 No,246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No, 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN DAERAH,
BAB III PENCEGAHAN,
BAB IV PENANGGULANGAN,
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII FORUM KOORDINASI,
BAB VIII PEMBIAYAAN,
BAB IX KETENTUAN PIDANA,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/ No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
sesuai dengan maksud pada pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. LAPANGAN USAHA 5. MODAL 6. PEMBINAAN 7. KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 8. DIREKSI 9. BADAN PENGAWAS 10. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI 11. PENGELOLAAN BARANG MILIK PD. ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR 12. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERUSAHAAN 13.PEMBUBARAN PD. ANEKA USAHA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah maka perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 75 iahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan haruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akmal Pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Ne~ara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Pruduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016
Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 16);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah tahun 2018
Nomor 56);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah tahun 2018 Nomor 57);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun
2018 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah tahun
2018 Nomor 58);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021-2026.
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah tahun 2016
Nomor 21) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pearuran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Lembaran Daerah tahun 2021 Nomor 95);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022;
32. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022;
BABI KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM AKUNTANSIPEMERINTAH DAERAH,
BAB IV BAGAN AKUN STANDAR (BAS),
BAB V PELAPORAN KEUANGAN,
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu dilaksanakan melalui
reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan reformasi birokrasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, perlu
adanya dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019-2024 yang digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan percepatan reformasi
birokrasi di Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2013 tentang Penetapan Pilot Project Reformasi Birokrasi
Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
Di lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2016-2021;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN KOLAKA
TIMUR TAHUN 2019-2024,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai Dasar Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
untuk Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, maka perlu
di tetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan persetujuan para Camat se - Kabupaten
Kolaka Timur tentang perubahan Kelas Tanah pada beberapa zona tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang Sengketa-Pajak(LNRIUndang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
tahun 1997 nomor 40, tambahan LNRI nomor 3684);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (LNRI Tahun 1997 nomor 42, tambahan LNRI nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LNRI tahun 2004 nomor
126, tambahan LNRI nomor 4578);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Renbusi Daerah (LNRI tahun 2009 nomor 130, tambahan LNRI nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang pernbentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun
2013 Nomor 23, tambahan LNRI Nomor 5401);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Republik
Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LNRI tahun 2014
nomor 246,TLNRI nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LNRI tahun 2005 nomor 140, tambahan LNRI nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LNRI tahun 2007 nomor 82, TLNRI
nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang di pungut berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau dibayar sendiri
oleh wajib pajak (LNRI tahun 2010 nomor 153, tambahan LNRI nomor
51790);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/ PMK.03 / 2010 tanggal 27
2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 60 / PJ / 2010 tangga1
17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK,
BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Retribusi Bangunan Papan Reklame sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, perlu ditetapkan standar
harga satuan retribusi bangunan gedung dan harga satuan retribusi prasarana bangunan
gedung.
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum di atur ketentuan
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan Papan
Reklame,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur
Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Papan Reklame dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
Timur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018
Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STANDAR BARGA SATUAN RETRIBUSI,
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat