PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nornor l
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Keungan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka .
mengdapi Ancaman yang Membabayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistim Keuangan, Ketentuan Iebih lanjut
mengenai kebijakan keuangan termasuk Pengutamaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan
tertentu (Refocusing), penyesuaian Alokasi dan/atau Pemotongan/Penundaan Penyaluran Transfer Daerah dan Dana Desa dengan Kriteria Tertentu diatur dalam Peraturan Menteri;
b. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 4
Peraturan Preseiden Nomor 54 Tahun 2020 dan
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pergeserap
Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Tumur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2020;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nemer 5234); sebagaimana
telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administarsi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (I.embaran
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 5539), sebagaimana telah telah
diubah beberapa kali yang terakhir Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun .
2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Tatacara Penyaluran, Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun · 2019
Nomor 74);
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Penjabaran .Pergeseran
Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020
Nomor 15).
Diantara Pasal 9 dan 10 disisipkan 1 {satu)
pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 Ketentuan Pasal 1,10,11, 13, 14, 17, 19, diubah, Di antara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11 A, Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. Bahwa regulasi terkait dengan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan, serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Kedaerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan penyesuaian perhitungan alokasi dasar Dana Desa di setiap Desa;
d. Bahwa guna mempercepat penyaluran Dana Desa dan mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 29:i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun, 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1651 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan' Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 94);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 30);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerab Tertinggal dan Transrnigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 74);
19. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 15).
Ketentuan Pasal 1,10,11, 13, 14, 17, 19, diubah, Di antara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1
(satu) pasal yaitu Pasal 11 A, Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1
(satu) pasal yaitu Pasal 12A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang
menjadi masalah kesehatan rnasyarakat di Kabupaten Kolaka
Timur, yang dapat menurunkan produiktivitas kerja dan
pembangunan serta dapat menyebabkan kesakitan dan
kematian;
b. bahwa mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nornor
293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria dan untuk
mencapai target Eliminasi perlu dilakukan upaye percepatan
yang terstruktur dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana dimaksi.o r ada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Kolaka Utara
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3205);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37/Menkes/Per/10/2010 tentang Pengendalian Vektor;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
11. Surat Edaran Mendagri No.443.41 /465/SJ Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III KELEMBAGAAN,
BAB IV UPAYA PENANGGULANGAN MALARIA,
BAB V KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB VI PENEMUAN DAN TATA LAKSANA PENDERITA MALARIA,
BAB VII PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN FAKTOR RISIKO,
BAB VIII
PELAKSANAAN SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
DAN PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA/WABAH,
BAB IX PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA
BERBASIS MASY ARAKAT
BAB X PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN ORGANISASI TIM KOORDINASI ELIMINASI MALARIA,
BAB XI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM KOORDINASI ELIMINASI MALARIA,
BAB XII PERAN SERTA UNIT PELAYANAN KESEHATAN DAN
MASYARAKAT AKADEMIS DALAM ELIMINASI MALARIA,
BAB XIII PEMBIAYAAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Promosi dan Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan trasparansi
proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil antar
Instansi Lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Timur,
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemeritah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135).
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA ASAS,
BAB III POLA PROMOSI,
BAB IV MUTASI,
BAB V KETENTUAN PERALlHAN,
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
21Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mernenuhi kompetensi, kualifikasi
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak
jabatan, integritas, dan moralitas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sesuai dengan arnanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Pcrubahan Atas Peraturan
Pernerintah 11 Tahun 2017, rnaka perlu dilakukan
pengatu ran tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama secara terbuka dan kompetitif;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
l . Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lernbaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6389};
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu n 2010 Nom01· .5135).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambanan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
!5258);
8. Peraturan Pemermtah Nomor 12 Tahun 2017, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pernerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahuri 2005 Nornor 165, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik I nclonesia Nomor 4539);
9. Pcraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 68,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
6477);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 157);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian .Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan
Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
14. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7
Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1238};
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organiasasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP,
BAB III PERSlAPAN SELEKSI,
BAB IV PELAKSANAAN SELEKSI,
BAB V PENETAPAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
BAB Vl PEMBIAYAAN,
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru.
1. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 078, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2461, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah direvisi terakhir menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA PPDB,
BAB Ill PERPINDAHAN PESERTA DIDIK,
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN,
BAB V SANKSI,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabiupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan PNS Daerah dan CPNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyrakatan perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi
Fegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286];
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Noror
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
41.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Noror 244, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Noor 5587} sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pererintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pererintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2013 tentang Peubahan Kedua Ata.s Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Perbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB III PEMBAYARAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konformasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa perlu adanya landasan hukum yang
mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan
sebelum diberikan layanan publik tertentu di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka timur;
b. bahwa sesuai Lampiran Romawi I. Pencegahan,
angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan
konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian
layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK,
BAB III DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN
LAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BABV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mekanisme, Penyaluran dan Pelepasan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Kolaka Timur merupakan wilayah yang memiliki
kerentangan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi
terjadinya krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan
cadangan pangan;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan clan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kolaka Timur maka
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Penyelenggaraan Mekanisme, Penyaluran dan Pelepasan
Cadangan Pangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 Tentang Jumlah Cadangan Pangan
Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 481);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN CADANGAN PANGAN,
BAB III TAHAPAN PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN,
BAB IV PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN,
BAB V SISTEM INFORMASI CADANGAN PANGAN,
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten di Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat perdesaan perlu
pembangunan kawasan perdesaan berbasis
masyarakat yang partisipatif, produktif dan
berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga keselarasan
terhadap RTRW dan RPJMD perlu memberikan
pedoman pembangunan kawasan perdesaan
berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234; sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401];
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomnor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157),
9. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transminigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 359),
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2019 Pembanguan Kawasan
Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019 Nomor 8).
BAB l KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN,
BAB V KELEMBAGAAN,
BAB VI PEMBINAAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat