Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, BAB III PENYALURAN DANA DESA, BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA, BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI, BAB VI SANKSI, BAB VII KETENTUAN PERALIHAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 57
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur
    Ketentuan Pasal 1,10,11, 13, 14, 17, 19, diubah, Di antara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11 A, Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12A

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan