Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten di Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat perdesaan perlu
pembangunan kawasan perdesaan berbasis
masyarakat yang partisipatif, produktif dan
berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga keselarasan
terhadap RTRW dan RPJMD perlu memberikan
pedoman pembangunan kawasan perdesaan
berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234; sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401];
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomnor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157),
9. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transminigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 359),
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2019 Pembanguan Kawasan
Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019 Nomor 8).
BAB l KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN,
BAB V KELEMBAGAAN,
BAB VI PEMBINAAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Publikasi Media Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dalam
rangka publikasi media di lingkup Pererinta Kabupaten
Kola.ka Timur maka perlu adanya standar operasional
prosedur untuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Standar Operasional Prosedur
Publikasi Media Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
3. Undang-Undang Noor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45952);
4. Urdang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahen Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5324); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noror 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Perdagangan
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 6420);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 7 /PER/M.KOMINF0/6/2010 tentang Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 'Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan
Media Lingkup Pererintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA,
BAB V JANGKA WAKTU,
BAB VI BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap
tahun anggaran;
c. . bahwa ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD)
diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di pada huruf a.
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diu bah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa
kali yang terakhir Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2019 Nomor 74);
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 50
Tahun 2019 Ten tang Penjabaran dan
Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019
Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP,
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD,
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA,
BABV MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN,
BAB V PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,
BAB VI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yang
mengatur tentang pengadaaan barang/jasa di desa;
b. bahwa tata kelola pengadaan barang dan
jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan danBelanja Desa perlu ditingkatkan, agar sesuai
dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan akuntabel.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
diatas perlu menetapakan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23); Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nornor 5401);
4. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Uasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/dasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III TATA NILAI PENGADAAN,
BAB IV RUANG LINGKUP PENGADAAN,
BAB V PARA PIHAK,
BAB VI PERENCANAANPENGADAAN,
BAB VII PERSIAPAN PENGADAAN,
BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN,
BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA,
BAB X KEADAAN KAHAR,
BAB XI PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN,
BAB XII SANKSI,
BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN,
BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA,
BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK,
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XVII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat rnelalui kesempatan berusaha dengan melalui inovasiinovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam;
b. bahwa untuk menindaklajti ketentua Pasal 25
Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna: Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dibentuk Pos Pelayanan Teknologi
Tepat Guna antar Desa yang berkedudukan di Kecamatan dan pos pelayanan tepat guna yang berkedudukan di Desa;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengembangan .dan Penerapan Teknologl
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hak Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonelia
I Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558},
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran PendapaJm
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1810);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA,
BAB V KEWENANGAN PENGELOLAAN,
BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA,
BAB VII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB VIII LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB IX MEKANISME,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,
BAB XI PENDANAAN,
BAB XII PELAPORAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2013 ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih
terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh
faktor yang bersifat multi dimensi dan
intervensi paling menentukan pada 1.000 hari
pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan
infonnasi untuk menjaga status kesehatan
dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 7.
Desa (Lembaran Negara F
Tahun 2014 Nomor 7, Tr
Negara Repu blik Indonesir
Undang-Undang Nomo·
tentang Pemerintahan Daera, ...
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomo ...
288; Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susus Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa kali
yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
ten tang Dana Desa Yang Bers umber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersum ber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/ I /2010 tentang
Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi
Bali ta;18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 757);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomorl Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825); 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 ten tang Pedoman Gizi Seim bang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1110);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun
2014 ten tang Standar Tablet Tambah Darah
Bagi Wanita Usia Subur Dan Ibu Hamil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1840); 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi
Bayi, Anak Balita Dan lbu Nifas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1600);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No
3 Tahun 2017 Ten tang Kesehatan Ibu, Bayi
Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36);
31. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 44
Tahun 2012 tentang Persalinan Aman ,
Inisiasi Menyusu Dini Dan Pemberian Asi
Eksklusif (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2012 Nomor 134);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB IIl PILAR PENURUNAN STUNTING,
BAB IV RUANG LINGKUP,
BAB V PENDEKATAN,
BAB VI EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB VIII PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB,
BAB IX PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING,
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB XII
PENGHARGAAN,
BAB XIII
PENDANAAN,
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa
berdasarkan pedoman yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa untuk melakukan percepatan
kemandirian desa, memberikan kewenangan
yang luas dalam pengembangan kreatifitas
dan inspirasi masyarakat dewasa ini, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa;
c. bahwa untuk melakukan percepatan
kemandirian desa, memberikan kewenangan
yang luas dalam pengembangan kreatifitas
dan inspirasi masyarakat dewasa ini, perlu
menetapkan Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan dan Lembaga Adat
Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang · Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor
288; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan · Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Ten tang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tal.c.,;
2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan · Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn
Desa dan Lembaga Adat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Nomor 611).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA,
BAB III RUKUN TETANGGA,
BAB IV RUKUN WARGA,
BAB V LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,
BAB VI PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA,
BAB VIII LEMBAGA ADAT,
BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN LAINNYA,
BAB X TATA KERJA,
BAB XI HUBUNGAN KERJA,
BAB XII SUMBER DANA,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Aset Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiaman dimaksud huruf a diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Aset Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 288; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657) dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tenta.ng perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Acara Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 53);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGELOLAAN,
BAB III TUKAR MENUKAR ,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Ketentuan Pasal 1,10,11, 13, 14, 17, 19, diubah, Di antara Pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11 A, Di antara Pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12A
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyebutkan bahwa Bupati menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523'4); sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2914 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagairnana telah telah diubah beberapa kali yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Rbpublik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2018 Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaa
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 295/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1700);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2019 Nomor 74);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA,
BAB III PENYALURAN DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA,
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB VI SANKSI,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki
peran penting dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat Desa dalam. berdemokrasi ditingkat lokal, sehingga dapat mengoptimalkan
pengamalan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sehubungan dengan maksud dalam
huruf a, dan untuk melaksana.kan ketentuan
pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam. huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk peraturan Bupati tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten
Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3205 );
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 288;
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 5657) dan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4
tentang Peratur Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, rambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5539), sebagaimana
telah telah diubah beberapa kali yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah NomoJ 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Pemerinf11 Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara PeJerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEANGGOTAAN BPD,
BAB IV KELEMBAGAAN BPD,
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD,
BAB Vl HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD,
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
60 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat